Ketidakpuasanmasyarakar menyebabkan emosi meluap dan kemudoan dilampiasakan pada tindakan pemebeeontakam dan kerusuhan. Dampak yang dianggap berbahaya dan dapat mengancam keutuhan NKRI. Dampak demokrasi liberal secara positif dan negatif bagi bangsa Indonesia. Tentu dapat menjadi sebuah pembelajaran dalam menerapkan sistem demokrasi yang dianut.
PengaruhAkuntabilitas terhadap Tingkat Korupsi Berdasarkan pengujian yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat korupsi pada pemerintah daerah.Hasil ini tidak mendukung penelitian Setiawan (2012) yang menyatakan bahwa akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah
Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, telah mengubah paradigma proses politik di dalam Pemerintahan daerah. Perubahan sistem politik Pemerintah Daerah tersebut telah memberikan dampak, dalam mekanisme dan proses pemerintahan daerah khususnya pada proses pengambilan keputusan, dan implementasi pembangunan daerah.
DampakKebijakan Pemerintah terhadap Per. Simplisia A.d. Seran. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 0 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF.
Dampakketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah timbulnya disintegrasi bangsa. Disintegrasi adalah keadaan tidak bersatu padu yang menghilangnya keutuhan, atau persatuan serta menyebabkan perpecahan. Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan.
ZkZJG. - Separatis adalah contoh nyata ancaman dalam bidang pertahanan dan keamanan yang berasal dari dalam negara. Gerakan separatis ini dapat mengganggu bahkan merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam sejarah Indonesia, telah terjadi beberapa kali gerakan contoh ancaman gerakan separatis bersenjata di Indonesia adalah Gerakan Aceh Merdeka GAM Permesta PRRI Baca juga Gerakan Aceh Merdeka Latar Belakang, Perkembangan, dan Penyelesaian Gerakan Aceh Merdeka Gerakan Aceh Merdeka GAM adalah gerakan separatisme bersenjata yang terjadi sejak tahun 1976 hingga 2005. Tujuan GAM adalah agar Aceh terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Penyebab terjadinya konflik GAM disebabkan oleh beberapa hal, yaitu perbedaan pendapat tentang hukum Islam, ketidakpuasan atas distribusi sumber daya alam Aceh, dan peningkatan jumlah orang Jawa di Aceh. Konflik GAM terjadi dalam tiga periode, yakni tahun 1976, 1989, dan 1998. Sebelumnya, pada 4 Desember 1976, pemimpin GAM, yaitu Hasan di Tiro bersama dengan sejumlah pengikutnya melayangkan perlawanan terhadap pemerintah RI. Perlawanan tersebut mereka lakukan di perbukitan Halimon di kawasan Kabupaten Pidie. Sejak saat itu, konflik antara pemerintah RI dengan GAM terus berlangsung. Sejak 1976 hingga 2005, konflik GAM diketahui telah menjatuhkan hampir jiwa. Setelah Perjanjian Damai 2005 disepakati, organisasi GAM pun dibubarkan dan berganti nama menjadi Komite Peralihan Aceh. Baca juga Gerakan Permesta Latar Belakang, Tuntutan, dan Penumpasan Permesta Perjuangan Semesta atau Perjuangan Rakyat Semesta Permesta adalah gerakan militer yang dideklarasikan oleh pemimpin militer Negara Indonesia Timur NIT. Gerakan ini dibentuk tanggal 2 Maret 1957, yang awalnya terjadi di Makassar, tetapi berpindah ke Manado, Sulawesi Utara. Gerakan Permesta dipimpin oleh Kolonel Ventje Sumual, seorang perwira militer yang terlibat dalam Revolusi Nasional Permesta disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya adalah berkembangnya sentimen di Sulawesi dan Sumatera Tengah yang merasa kebijakan pemerintah pusat di Jakarta menghambat perekonomian lokal. Masyarakat daerah merasa kecewa karena pemerintah pusat dianggap terlalu mengistimewakan Pulau Jawa dibandingkan pulau lain. Adanya perselisihan ini kemudian memunculkan aspirasi untuk memisahkan diri dari Indonesia. Untuk mendamaikan antara pihak Permesta dengan pemerintah pusat, diselenggarakan sebuah perundingan pada 5 Januari 1960. Hasil akhirnya adalah Permesta setuju untuk mengakhiri pemberontakan mereka pada 17 Desember 1960. Untuk menumpas pemberontakan ini, pemerintah melancarkan beberapa operasi militer, yaitu Operasi Merdeka, Operasi Tegas, dan Operasi Sadar. Baca juga Penumpasan Pemberontakan PRRI PRRI Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia PRRI adalah gerakan separatis antara pemerintah RI dengan pemerintah daerah. Gerakan ini terjadi tahun 1950 di Sumatera. Penyebab terjadinya PRRI adalah ketidakpuasan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Pascakemerdekaan, kondisi pemerintahan belum stabil, yang disebabkan oleh kesenjangan pembangunan di Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya. Kondisi ini kemudian memicu timbulnya sentimen bahwa daerah "dianaktirikan" oleh pemerintah pusat. Berbekal dari kondisi inilah pemerintah daerah melancarkan upaya-upaya revolusi di daerah. Pada dasarnya, PRRI mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah pusat, yaitu Dibubarkannya Kabinet Djuanda Mohammad Hatta dan Sultan HB IX membentuk pemerintahan sementara sampai pemilihan umum berikutnya akan dilaksanakan Soekarno kembali pada posisi konstitusionalnya Tuntutan lain yang juga diajukan PRRI adalah terkait dengan masalah otonomi daerah dan perimbangan ekonomi atau keuangan yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat dianggap tidak adil kepada para warga sipil dan militer soal pemerataan dana pembangunan. Oleh sebab itu, mereka menuntut agar pemerintah bisa bertindak lebih adil. Untuk mengatasi PRRI, pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan beberapa operasi militer seperti Operasi Tegas dan Operasi Merdeka. Akibat dari kerusuhan yang berlangsung sejak 1958-1960 ini, beberapa SMA, SMP, dan universitas harus ditutup, termasuk Universitas Andalas. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
JAKARTA - Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah HKPD telah disahkan di awal bulan ini melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa 7/12/2021.Sejumlah aspek yang diatur dalam UU ini dinilai memiliki dampak baik positif maupun negatif terhadap ekonomi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah KPPOD menilai adanya UU HKPD diharapkan bisa melakukan reformasi fiskal daerah, yang belum bisa mandiri atau masih sangat bertumpu pada transfer dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan BPK di 2020, tercatat 443 atau 88,07 persen dari total 503 pemerintah daerah pemda masuk dalam kategori indikator kemandirian fiskal IKF 'belum mandiri'. Selain itu, 468 pemda atau sebesar 93,04 persen pemda tidak mengalami perubahan kategori sejak 2013 hingga pandemi Covid-19 pada 2020. Kendati pentingnya peran landasan hukum reformasi fiskal daerah, Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda menilai terdapat beberapa aspek dalam UU HKPD yang berpotensi untuk menimbulkan dampak positif sekaligus tersebut, jelas Edwin, meliputi upaya peningkatan pendapatan asli daerah PAD melalui skema opsen pajak, dan penguatan sistem insentif dalam transfer pusat ke JugaTitah Sri Mulyani Siapkan APBN dan TKDD untuk Tangani Erupsi Gunung SemeruFiskal Daerah Tak Kunjung Mandiri, KPPOD Harap UU HKPD Jadi Solusi"Ketika kita bicara dampak, ada dua perspektif mata pisau yang kita lihat dari sisi positif dan negatif," ujarnya pada webinar, Kamis 26/12/2021.Pertama, skema opsen berpotensi meningkatkan PAD, namun pengaturan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah PDRD ini juga berpotensi untuk menimbulkan beban ekonomi terhadap dunia usaha dan slum society atau masyarakat yang bermukin di kawasan opsen pajak ini bisa mewajibkan wajib pajak WP membayar setoran kepada dua pihak yaitu pemerintah provinsi dan kabupaten/ sebab itu, ada potensi peningkatan PAD dari skema bagi hasil administratif antara kedua level pemerintahan. Opsen pajak meliputi pajak-pajak tertentu seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan berpotensi meningkatkan penerimaan PDRD, opsen pajak yang diatur dalam UU HKPD dinilai multitafsir. Edwin mengatakan ada dua kemungkinan tafsir kebijakan opsen sesuai yang diatur dalam undang-undang, misalnya, tarif maksimal pajak kendaraan bermotor yang diatur sebesar 1,2 persen, dan akan dikenai opsen 0,66 pertama, jelas Edwin, adalah beban wajib pajak yang akan dibayarkan nanti adalah 1,2 persen tarif maks. pajak, ditambah 0,66 persen opsen atau 2/3 dari 1,2 persen tarif maksimal pajak."Ketika semua dijumlahkan, maka total beban wajib pajak menjadi 1,99 persen," kata tafsir kedua yaitu dari 1,2 persen tarif maksimal PKB, 0,66 persennya atau setara 0,79 persen dari perolehan pajak yang dibayarkan WP dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sisanya, 0,33 persen dari tarif maksimal atau setara dengan 0,41 persen perolehan pajak dari WP, kembali ke pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan PKB."Ini akan menimbulkan pertanyaan, memangnya pemerintah provinsi mau mendapatkan hanya 0,41 persen [penerimaan pajak kendaraan bermotor], yang tadinya di UU PDRD mereka dapat sekitar 2 persen. Makanya, ini harus [diperjelas] dari sisi tafsir, definisi dari formulasi," skema transfer ke daerah TKD berbasis insentif dinilai bisa memacu kinerja daerah, namun di sisi lain skema dana bagi hasil DBH yang diatur dalam UU HKPD masih bersifat menilai jika pendekatan alamsentris sangat kental dalam skema DBH, maka hal ini bisa mendorong daerah untuk bertindak lebih eksploratif tanpa berpikir untuk beralih ke sektor lain."Dengan tujuan mereka semakin mengeskplorasi sumber daya alam tanpa memerhatikan kualitas lingkungan dan sumber daya alamnya, mereka akan mendapatkan DBH yang besar. Ini bisa jadi cara yang salah, karena tidak melihat fakta bahwa hari ini telah terjadi shifting dari sektor primer, ke sektor sekunder dan tersier," sisi lain, Edwin melihat bahwa UU HKPD belum memiliki kerangka pengawasan terhadap dana otonomi khusus otsus secara general, dana dana transfer dari pusat masih menjadi tulangg punggung keuangan itu, Edwin menyampaikan bahwa UU HKPD belum menawarkan perubahan yang signifikan dari pendahulunya yaitu UU 28/2009 dan UU 33/2004. Menurutnya, perubahan-perubahan dalam UU HKPD masih bersifat elementer, yaitu perubahan tarif dan nomenklatur, tanpa ada inovasi sistem yang baru untuk meningkatkan pendapatan daerah."Padahal sebenarnya ada opsi-opsi lain misalnya optimalisasi pajak pertambahan nilai terhadap pajak daerah. Banyak sebenarnya opsi-opsi lain yang belum ada di UU HKPD," Keuangan Sri Mulyani menilai desain UU HKPD tidak hanya menyentuh alokasi fiskal tetapi juga memperkuat belanja daerah agar efisien, fokus, dan memiliki sinergi dengan belanja pemerintah pusat."Patut dipahami bersama bahwa kebijakan yang diusung dalam RUU HKPD ini merupakan ikhtiar bersama dalam peningkatan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia," ujar Sri juga menyampaikan bahwa penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah HKPD berpotensi mendorong kenaikan pendapatan asli daerah PAD hingga 50 Mulyani menjelaskan, salah satu pilar dari RUU HKPD adalah untuk memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis dari pajak dan retribusi daerah. Dalam RUU tersebut, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Hadijah Alaydrus Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
dampak ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah