Terkiniid, Pangkep - Kartu Keluarga (KK) berfungsi sebagai identitas pelengkap Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sering digunakan dalam persyaratan administratif. Mulai dari pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah, dan lain sebagainya. Ketika ada data anggota keluarga yang berubah, baik bertambah karena kelahiran ataupun berkurang karena anak sudah menikah atau pisah KK, maka data dalam KK
Selain itu, bagi mereka yang duda atau janda, baik karena cerai atau ditinggal mati, harus ada surat akta cerai atau surat akta kematiannya yang asli," ujar Suhendi. Setelah itu, Suhendi menambahkan, para calon pengantin juga harus menyediakan pas foto berukuran 2Ă—3 (4 lembar) dan 4Ă—6 (1 lembar) dengan latar berwarna biru.
AktaPerceraian. LAMANYA PEMBUATAN 8 (DELAPAN) HARI KERJA. GRATIS. Jam pelayanan Disdukcapil kota Bandung yaitu pada pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan istirahat pukul WIB. Kegiatan Mepeling kembali hadir dan memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat Kota Bandung dengan memberikan pelayanan Akta Kelahiran untuk anak
Denganditerbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM., tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan
SyaratPengambilan Akta cerai. Menyerahkan nomor perkara dimaksud. Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) PP Nomor 5 tahun 2019. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping foto copy KTP pemberi dan
lNaBL. – Seiring dengan perkembangan zaman, kini mengurus perceraian dapat dilakukan tanpa harus mendatangi pengadilan. Masyarakat yang ingin bercerai dapat melakukan prosesnya secara online. Perceraian pun dapat dilakukan dengan tanpa menggunakan jasa pengacara atau juga Cara Melakukan Pengasuhan Bersama Setelah Cerai agar Anak Tidak Terabaikan E-Court Mahkamah Agung Mahkamah Agung MA telah mengembangkan sistem yang disebut E-Court untuk melayani pihak-pihak yang ingin berperkara di pengadilan secara online. Layanan ini dapat diakses melalui Dikutip dari situs tersebut, E-Court adalah layanan untuk pendaftaran perkara secara online e-Filling, mendapatkan taksiran dan pembayaran panjar biaya perkara secara online e-Payment, pemanggilan dengan saluran elektronik e-Summons, dan persidangan secara elektronik e-Litigation. Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, E-Court dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain. Pengguna terdaftar yang dimaksud adalah advokat. Sementara, pengguna lain terdiri dari perseorangan, perseorangan dengan kuasa insidentil, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, serta kementerian dan lembaga BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah.Baca juga Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai Cara Mengurus Cerai Online Sebelum melakukan pendaftaran E-Court, syarat wajib yang harus dilakukan adalah memiliki akun. Bagi yang bukan advokat, pembuatan akun dapat dilakukan di pengadilan dengan syarat membawa KTP dan memiliki email aktif. Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara bagi yang bukan beragama Islam di Pengadilan Negeri. Setelah mendapatkan akun tersebut, pendaftar dapat login di dan melakukan pendaftaran. Berikut tahapan pendaftaran perkara melalui E-Court Memilih pengadilan, Mendapatkan nomor register online bukan nomor perkara, Mengisi data pihak, Mengunggah berkas gugatan, Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM, Malakukan pembayaran e-Payment, Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan, Mendapatkan nomor perkara Setelah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara online telah selesai. Pemberitahuan sidang dari pengadilan pun akan dikirimkan melalui email. Referensi Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Ditayangkan 14 Desember 2021 Dilihat 624Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Barat Assalamu’alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Nomor W10-A// tanggal 13 Desember 2021, perihal ”Data Kebutuhan Akta Cerai Tahun 2022”. Demikian, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb. 1. Surat dan Lampiran
cek akta cerai online bandung