UndangUndangNomor5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986; Gugatan wajib dilampiri surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda advokat, berita acara sumpah advokat dan kartu tanda
Bahwa surat Tegugat Nomor : .7/2011, tertanggal 01 Agustus 2011, merupakan jawaban atas surat Penggugat melalui kuasa hukumnya tanggal 13 Juni 2011, adalah surat yang kedua, dimana sebelumnya Penggugat (Sdr. Yulia Karyanti) telah mengirim surat kepada Tergugat untuk melakukan pemblokiran sertipikat a quo pada tanggal 4 Mei 2011.
KetuaMuda MA Bidang Tata Usaha Negara, Prof. Paulus Effendi Lotulung, pernah menuangkan 'jawaban' atas persoalan ini dalam tulisannya "Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dan Problematikanya dalam Praktek", dimuat buku Kapita Selekta Hukum Mengenang Almarhum Prof. H. Oemar Seno Adji (Ghalia Indonesia, 1995).
Sementarapoint (3): "Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang bersifat Konkret,individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu pilar peradilan dari empat peradilan yang ada di lingkungan Mahkamah Agung. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sampai saat ini Undang- Undang No. 5 Tahun 1986 telah mengalami dua kali perubahan/revisi yaitu
dMKxnPw.
contoh surat kuasa peradilan tata usaha negara